
Terkait penggunaan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Dede menyebut hal itu melanggar aturan FIFA.
Sekadar diketahui, larangan penggunaan gas air mata tertuang di dalam Pasal 19 B, terkait pengamanan di pinggir lapangan.
Aturan itu berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau gas untuk mengendalikan kerumunan tak boleh dibawa atau digunakan).
BACA JUGA: 3 Obat Alami Sebagai Pertolongan Pertama Sakit Gigi, Silakan Coba
"Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semuanya. Sepak bola Indonesia jadi lebih baik lagi," ujarnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News