
GenPI.co Jatim - Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah terkumpul cukup alat bukti.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Rizky Billar Tak Mau Cerai dari Lesti Kejora, Pengacara Ungkap Alasannya
Dia menjelaskan, kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, salah satunya hasil visum.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Rizky Billar Punya Banyak Cicilan, Ayah Angkat Pasang Badan
Selanjutnya Rizky Billar akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
Soal penahanan, Zulpan menyampaikan akan ditentukan oleh penyidik. Nantinya, keputusan tersebut akan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Keluarkan Kartu Tarot, Deny Darko Ramalkan Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke kepolisian atas tuduhan KDRT.
Artikel ini sudah tayang di Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News