Hukum Salat Duha Berjemaah Menurut Ulama, Sekolah Wajib Tahu

Hukum Salat Duha Berjemaah Menurut Ulama, Sekolah Wajib Tahu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Pelaksanaan Salat Iduladha 1443 H di Balai Kota Surabaya. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Artinya: Salat berjemaah misalnya salat witir, dan tasbih, diperbolehkan berjemaah dalam hal ini makruh dan tidak berpahala. Tetapi jika diniatkan untuk mendidikdan menganjurkan orang-orang untuk mengamalkannya, mala bernilai pahala. Mana saja bernilai pahala jika didasarkan pada niat baik untuk kepentingan pengajaran–seperti kebolehan membaca jahar di tempat sir yang mana itu adalah makruh–maka utamanya adalah kembali ke (hukum) asal, yaitu mubah. Hal ini sama dengan berpahalanya aktivitas mubah bila diniatkan untuk taqarrub kepada Allah SWT seperti aktivitas makan dengan niat memperkuat raga untuk taat kepada Allah. Tentu saja hal itu berlaku bila mana tidak disertai dengan hal yang mengkhawatirkan seperti mengganggu orang lain atau munculnya keyakinan masyarakat atas kesunahan berjamaah sembahyang tersebut. Kalau sembahyang berjamaah itu disertai hal yang mengkhawatirkan, maka tidak berpahala, bahkan haram dan harus dicegah. (Lihat: Abdurrahman bin Muhammad Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 136). (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya