
GenPI.co Jatim - Dispendukcapil Surabaya mengimbau warganya untuk segera mendaftarkan diri ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, warga yang hendak mendaftarkan IKD cukup mudah.
Syarat pertama adalah warga wajib sudah memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
BACA JUGA: Dispendukcapil Sumenep Ungkap Puluhan Ribu Warga Belum Punya KTP Elektronik
Kemudian warga memiliki ponsel berbasis android.
Setelah dua syarat itu terpenuhi, warga bisa mendaftarkan IKD dengan cara mengunduh aplikasinya di Playstore.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Sumenep Belum Punya KTP Elektronik, 2 Hal Ini Penyebabnya
Kemudian masuk ke aplikasi tersebut untuk mengisi data NIK, email, dan nomor telepon.
"Pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," kata Agus pada Minggu (29/1).
BACA JUGA: Eri Cahyadi Beberkan Fakta Terbaru, Banyak KTP Warga Surabaya Domisili Luar Kota
Selanjutnya, apabila data sudah diisi semua dan sudah sesuai, langkah selanjutnya ke tahap scan QR Code.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News