Niat Ingin Pesta Petasan, 2 Warga Pamekasan Lebaran di Tahanan

Niat Ingin Pesta Petasan, 2 Warga Pamekasan Lebaran di Tahanan - GenPI.co JATIM
Dua pelaku pembuat petasan sebanyak ribuan buah untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri. Foto: Humas Polda Jatim.

GenPI.co Jatim - Dua warga Pamekasan kerpergok menyimpan bahan peledak tanpa izin. Mereka ditangkap Tim Sakera Sakti polres setempat pada Kamis (28/4) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial SE (51) warga Dusun Sentol Tengah dan SA (28) asal Dusun Sentol Selatan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. 

Kapolres Pamekasan AKBP Roghib Triyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:  Batik Tulis Pamekasan Dipamerkan di KTT G20, Perajin Antusias

"Dari hasil penyelidikan tersebut petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku berinisial SE," kata Roghib, Jumat (29/4). 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.056 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran tujuh sentimeter dengan diameter dua sentimeter. Selain itu juga disita beberapa petasan dengan berbagai ukuran. 

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Panen Motor, Puluhan Unit Diamankan Semalam

"Petasan itu buatan dua pelaku yang sudah ditangkap dan dua masih buron yakni BH dan SN," katanya. 

Pengakuan pelaku, bahan baku bubuk mesiu tersebut dibeli secara daring melalui Facebook dengan tujuan menyambut Hari Raya Idulfitri. "Pelaku dan barang bukti telah kami sita. Adapun dua pelaku lainnya kini sedang kami buru," jelasnya.

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid di Pamekasan Selama Ramadan

Polisi menjerat keduanha dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya