Niat Ingin Pesta Petasan, 2 Warga Pamekasan Lebaran di Tahanan

Niat Ingin Pesta Petasan, 2 Warga Pamekasan Lebaran di Tahanan - GenPI.co JATIM
Dua pelaku pembuat petasan sebanyak ribuan buah untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri. Foto: Humas Polda Jatim.

"Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun masa tahanan," tandas Roghib. (mcr12/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya