"Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun masa tahanan," tandas Roghib. (mcr12/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News