
GenPI.co Jatim - Masjid dan musala di Pamekasan membatasi penggunaan pengeras suara saat Ramadan.
Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Quran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Kiai Haji Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa
Pembatasan tersebut, kata dia, mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
BACA JUGA: Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek
Dia mengungkapkan, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al-Quran ini berbeda dengan Ramadan dengan tahun sebelumnya.
Pada Ramadan tahun lalu pembatas penggunaan pengeras suara hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
BACA JUGA: Ramadan Seminggu Lagi, Harga Bahan Pokok di Surabaya Mulai Naik
Sebelumnya, Menteri Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News