Terancam 9 Tahun Penjara, Warga Malang ini Pasrah Terima Nasib

Terancam 9 Tahun Penjara, Warga Malang ini Pasrah Terima Nasib - GenPI.co JATIM
Pelaku perampasan dan penganiayaan terhadap penjual nasi di Malang akhirnya berbaju oranye. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Gimin (61) warga Jalan Sumber Taman RT 13 RW 04 Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah menerima nasibnya.

Dia terancam dipenjara selama sembilan tahun penjara atas aksinya yang menganiaya dan perampasan.

Aksi Gimin dilakukan di Kebun Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada 2 Agustus 2022. Korbannya adalah seorang penjual nasi.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 8 Target Jalur Kotalama Malang Steril Agustus

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan modus memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban dengan alasan akan memborong dagangan.

Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat sepi. Sampai di kebun jagung, korban lalu dipukuli hingga tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:  Kota Malang Alami Inflasi, Biaya Pendidikan Paling Tinggi

Saat tidak sadarkan diri itulah uang korban dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil uangnya sebesar Rp 19 juta," katanya

BACA JUGA:  Harga Mi Instan Meroket di Malang, Pembeli Kaget

Taufik mengatakan, tersangka tersebut bukan pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum. Sebelumnya, dia juga pernah masuk penjara dengan kasus lain.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rampas Uang Penjual Nasi, Bapak Lansia di Malang Terancam Dibui Lagi 9 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya