
"Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai petani dan terkadang menjadi (pengemudi, red) ojek di kampungnya," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, berkas pelaku sudah lengkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Pelaku terancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr26/jpnn)
BACA JUGA: PT KAI Daop 8 Target Jalur Kotalama Malang Steril Agustus
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rampas Uang Penjual Nasi, Bapak Lansia di Malang Terancam Dibui Lagi 9 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News