Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku, yakni berupa satu unit HP yang digunakan untuk menjual chip aplikasi game online, serta uang tunai sekitar Rp 500.000 dari hasil tindak pidananya.
"Pemberantasan perjudian saat ini menjadi atensi dari Kapolri. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya, karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," katanya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News