Polisi Tangkap Penjual Chip Judi Online di Bondowoso

Polisi Tangkap Penjual Chip Judi Online di Bondowoso - GenPI.co JATIM
Tersangka pelaku judi online diamankan di Polres Bondowoso. (ANTARA/HO-Humas Polres Bondowoso)

GenPI.co Jatim - Polisi menangkan seorang penjual pulsa yang menyambi menjual chip judi online di Bondowoso.

Satreskrim Polres Bondowoso menangkan seorang pria inisial AK (38) warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem yang diduga kuat melakukan praktik perjudian online dengan menjual chip sebuah aplikasi game.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas di konter pulsa tempatnya bekerja," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Tragis, ES Kunci Temannya yang Serangan Jantung di Mobil

Dia menjelaskan, pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diketahui melakukan praktik perjudian online dan menjual chip aplikasi kepada sejumlah pengguna aplikasi.

Pelaku telah melanggar tindak pidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP pidana Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.

BACA JUGA:  Kapolsek Sukodono Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian," katanya.

Berdasarkan pengakuan AK yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo, Pakar UB Sebut Sudah Tak Sesuai Tagline Polri

"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami lakukan penahanan," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya