Ojek Online Resmi Pakai Tarif Baru, Warga Jatim Wajib Tahu

Ojek Online Resmi Pakai Tarif Baru, Warga Jatim Wajib Tahu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi ojek online resmi menggunakan tarif baru. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km.

Zona III

Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Batas bawah dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km.

BACA JUGA:  Mengenal Karakteristik Varanus Salvator, Seperti Ini Pola Hidupnya

Sedangkan untuk batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya