
GenPI.co Jatim - Tarif ojek online (ojol) resmi memakai tarif baru per Minggu (11/9) kemarin sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
Bagi kamu warga warga Jawa Timur pengguna ojol wajib tahu besaran tarif barunya.
Mengutip ngopibareng, berikut ini adalah besaran tarif ojol baru sesuai zona:
Zona I
BACA JUGA: Mengenal Karakteristik Varanus Salvator, Seperti Ini Pola Hidupnya
Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali.
Kenaikan tarif di zona I ini batas bawahnya Rp 1.850 per km menjadi Rp 2.000.
BACA JUGA: Desakan untuk Busyro Muqoddas Maju Pimpin Muhammadiyah Datang dari Jatim
Batas atas dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.
Zona II
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
BACA JUGA: Banjir di Malang Rendam 28 Rumah, Ya Ampun!
Batas bawah untuk tarif baru ojol dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News