Humas Daop 9 Jember Radhitya Mardika Putra mengatakan, selain tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, ada juga penumpang yang suhu tubuhnya tinggi.
BACA JUGA: Transportasi Umum Normal Lagi, 3 Penerbangan di Bandara Malang
"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," katanya.
Selama larangan mudik lebaran, pemerintah memang menyaratkan pemenuhan dokumen bagi yang melaukan perjalanan. Ini untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang melakukan mudik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News