
Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) benar-benar memperketat perjalanan orang selama larangan mudik diberlakukan pemerintah.
Bahkan ratusan calon penumpang tidak diperkenankan naik kereta api.
BACA JUGA: PT KAI Daop 9 Tolak 279 Calon Penumpang, Dokumen Tidak Ada
Di Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun misalnya, Manajer HUmas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, ada sebayak 104 calon penumpang yang tidak boleh berangkat.
Angka itu terjadi selama periode 6-17 Mei 2021. "Calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai," ujar Ixfan, Selasa (18/5).
Berkas yang dimaksud di sini yakni dokumen seperti surat dinas dan surat dokumen bebas Covid-19 baik itu PCR atau antigen atau GeNose.
Sedangkan di Daop 9 Jember sedikitnya 279 calon penumpang juga tak boleh naik kereta api pada periode yang sama.
Mereka ditolak karena tidak mengantongi dokumen wajib perjalanan selama mudik lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News