"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Minggu (19/12).
Sanksi tersebut akan berjalan sembari pemkot menunggu putusan resmi atau inkrah dari pengadilan. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News