Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru

Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru - GenPI.co JATIM
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan empat tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Selaian PTS, juga ada nama Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo Doddy Kurniawan (DK), dan ASN/Camat Paiton Probolinggo Muhammad Ridwan (MR).

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/12).

Selanjutnya keempat tersangka dilakukan oleh JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Saat ini, tersangka ditahan di beberapa tempat berbeda. Puput di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Kemudian Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya