
Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, bersama 22 orang lainnya sebagai tersangka.
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab setempat.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (31/8).
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo
Bupati Puput tersandung suap terkait jual beli posisi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Dari daftar tersangka yang disebut KPK tersebut, ada nama sang suami yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminuddin (HA).
BACA JUGA: DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK
Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.
Sedangkan tersangka lainnya yakni sebagai pemberi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
BACA JUGA: Pejabat yang Ditangkap OTT KPK Berada di Mapolda Jatim
Kemudian, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News