
KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar hasil rasuah.
Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas. (ant)
BACA JUGA: 2 Perkara ini Mendominasi di PN Gresik, Salah Satunya Pencurian
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News