
Petugas Polsek Pagelaran yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," katanya.
Iptu Sugik membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
BACA JUGA: Identitas Terduga Penendang Sesajen Sudah Dikantongi Kepolisian
"Dari lokasi kejadian kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku," terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Unesa Targetkan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Tuntas Sepekan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News