Kasus Lumba-Lumba Berbuntut Panjang, Nahkoda KM Restu Tersangka

Kasus Lumba-Lumba Berbuntut Panjang, Nahkoda KM Restu Tersangka - GenPI.co JATIM
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono (kedua kanan) didampingi perwakilan BKSDA Jatim dan Syahbandar Perikanan Pelabuhan Tamperan menggelar pers rilis di Mapolres Pacitan, Selasa (11/1/2022) (ANTARA/HO - Polres Pacitan)

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin yang tersangkut jaring di Perairan Pacitan berbuntut panjang. 

Polres Pacitan menetapkan Nakhoda Kapal Motor Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka. 

JW yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, dijerat tiga pasal berlapis. Dia melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

BACA JUGA:  Dok! Penyidikan Usai, Penangkapan Lumba-Lumba Tak Sengaja

Nakhoda Kapal Motor Restu itu juga dinilai melanggar karena mematikan piranti GPS yang mestinya dapat dipantau syahbandar. Artinya, JW dianggap menangkap ikan ilegal. 

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. 

BACA JUGA:  Polisi Dalami Video Diduga Tangkap Lumba-Lumba di Pacitan

Kapal yang dinahkodai JW sebenarnya hanya memiliki izin menangkap ikan untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Bukan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.

"Jadi, kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.

BACA JUGA:  Air Pasang Sesatkan Paus dan Lumba-lumba ke Pesisir Tulungagung

Wiwit Ari Wibisono juga mengungkapkan, beberapa kali kapal dengan 23 ABK itu melaut ke perairan lepas hingga menembus wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya