
Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian.
"Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian "ucapnya.
Hasil dari tindakannya, uang gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Duh! Pria ini Nekat Curi Handphone di Kota Malang, ini Akibatnya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News