Produsen Regulator Tak SNI Kena Batunya, Terancam Penjara

Produsen Regulator Tak SNI Kena Batunya, Terancam Penjara - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan regulator LPG tekanan rendah tak ber-SNI yang diperdagangkan ke masyarakat saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/4/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Jatim.GenPI.co -  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan ini terkuak dari laporan di media massa tentang adanya pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah.

BACA JUGA: OMG, Densus 88 Sudah Tangkap 26 Terduga Teroris di Jatim

Petugas yang menindaklanjuti dengan turun ke lapangan menemukan regulator tak ber-SNI. 

Setelah diperiksa di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) tidak memenuhi unsur yang dipersyaratan terhadap produk regulator tekanan rendah. 

"Dari pengungkapan ini Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam tidak ber-SNI," ujar Gatot, Senin (5/4). 

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan satu produsen. 

Kelima distributor yang disebutkan diantaranya, PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya