Produsen Regulator Tak SNI Kena Batunya, Terancam Penjara

Produsen Regulator Tak SNI Kena Batunya, Terancam Penjara - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan regulator LPG tekanan rendah tak ber-SNI yang diperdagangkan ke masyarakat saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/4/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Sebanyak 34.913 ribu diamankan Polda Jatim. "Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," kata dia. 

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan, regulator ini sangat berbahay digunakan di dalam ruangan. 

Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA: Seorang Terduga Teroris di Surabaya Diamankan

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya