Lapas Kelas 1 Malang Dipasang Alat Canggih, Lihat ini

Lapas Kelas 1 Malang Dipasang Alat Canggih, Lihat ini - GenPI.co JATIM
Kepala Lapas Kelas 1 Malang RB Danang Yudiawan meninjau langsung para warga binaan melakukan self service (foto: Humas Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang)

GenPI.co Jatim - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru Malang kini dilengkapi perangkat finger print layanan self service warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Self service tersebut sebagai sistem database warga di lembaga pemasyarakatan itu. Berbasis IT untuk pelayanan yang bersih dan transparan.

Layanan terbaru di Lapas kelas 1 Lowokwaru Malang itu merupakan layanan mandiri yang sudah menjadi bagian program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanan transparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana.

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

Program ini diharapkan bisa mencegah pungutan liar kepada narapidana melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kepala KPLP Lapas Kelas 1 Malang Mastur didampingi oleh Kepala Lapas Kelas 1 RB Danang Yudiawan meninjau dan mengecek beberapa Warga Binaan yang pagi itu terlihat sedang menggunakan Perangkat FingerPrint Layanan Self Service WBP.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Berkeras Ingin Bertemu Pelaku Penendang Sesajen

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan, sidik jarimu adalah kunci informasimu, dengan melakukan scan salah satu jari pada mesin Self Service, lalu sistem akan menampilkan informasi WBP tersebut," kata RB Danang Yudiawan, Selasa (18/1).

Para warga binaan yang sedang mengecek data registrasinya terlihat antusias melihat kedatangan Kalapas dan Kepala KPLP Lapas Kelas I di Tempat Layanan Informasi milik Lapas Kelas I Malang.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bululawang

"Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias gratis," tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya