Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya - GenPI.co JATIM
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang turut memusnahkan barang ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang (foto: Humas Prokopim Kabupaten Malang)

GenPI.co Jatim - Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 197 jenis barang ilegal.

Pemusnahan barang ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,24 Miliar.

Adapun barang-barang tersebut tercatat sebanyak, 4.104.688 batang rokok illegal, 96 liter atau setara dengan 160 botol minuman alkohol illegal, 56 mainan dewasa serta part senjata dan senjata tajam dimusnahkan di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Selasa (18/1) pagi

BACA JUGA:  Lapas Kelas 1 Malang Dipasang Alat Canggih, Lihat ini

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang hadir ke lokasi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, Bea dan Cukai sebagai institusi memiliki mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang pabean Indonesia, tentunya selalu berupaya melindungi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

"Pemerintah Kabupaten Malang akan terus mendukung Bea dan Cukai, dimana hal ini juga tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan seluruh pihak agar implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector," ucap Didik, Selasa (18/1).

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo membenarkan salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bululawang

Selama 2021, Bea Cukai Malang melakukan serangkaian pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya