
Kini, pihak Pemerintah Kabupaten Malang akan memastikan jika terduga ditahan, maka kepala desa harus memberhentikan sementara.
"Akan diberhentikan tetap jika setelah proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum tetap," terang Tridiyah. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News