GenPI.co Jatim - Penyalahgunaan narkoba bisa menyeret siapapun. Seorang oknum perangkat Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi karena barang haran tersebut.
Oknum perangkat desa itu ditangkap pada awal Januari lalu oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Kedungbanteng Suwarno membenarkan jika salah satu oknum perangkat tersebut juga sudah diberhentikan.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya
Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan telah melakukan pengalihan tugas. Oknum tersebut diketahui bernama Didik Prasetyo.
"Benar untuk yang menangani dari Polresta Kota Malang. Dia (oknum, red) menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial," ujar Suwarno, Minggu (23/1).
BACA JUGA: Lapas Kelas 1 Malang Dipasang Alat Canggih, Lihat ini
Saat ini, pihak Pemerintah Desa Kedungbanteng hanya tinggal menunggu hasil vonis yang bersangkutan.
"Yang jelas kita masih menunggu sampai adanya vonis, mengenai bukti yang dibawa kami tidak mengetahuinya," imbuh Suwarno.
BACA JUGA: Dukun Abal-abal di Kota Malang Mampu Gandakan Uang, Eh Ternyata!
Sementara itu, Camat Sumawe Agus Nuraji juga membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News