
GenPI.co Jatim - Oknum guru SMP Negeri 49 Surabaya yang diduga menganiaya salah seorang siswanya resmi berstatus tersangka.
Oknum guru SMP Negeri 49 Surabaya tersebut dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan anak.
"Sudah tersangka, hukumannya tiga tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (30/1).
BACA JUGA: Oknum Guru di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan, ini 6 Faktanya
Pelaku, kata Mirzal, ketika melakukan tindakan kekerasan tersebut pelaku mengaku khilaf dan emosinya terpancing saat melakukan tugas mengajar.
"Emosi, khilaf dan langsung digampar si anak," terangnya.
BACA JUGA: 2 Orang ini Susahkan Petani Jember, Ada Motor yang Belum Diambil
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak percaya dan kaget begitu mengetahui peristiwa kekerasan tersebut.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu pun juga mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Tim Advokasi Novia Widyasari Sebut PDTH Randy Langkah Tepat
Eri menyebut, seharusnya seorang guru bisa memunculkan rasa aman kepada seluruh siswanya yang tengah melakukan pembelajaran di sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News