
GenPI.co Jatim - Putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dinilai tepat oleh tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari.
Keputusan tersebut terbit melalui sidang Kode Etik yang digelar oleh Polda Jawa Timur, pada Kamis (27/1) kemarin.
Randy Bagus Hari Sasongko sendiri terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14/2011, tentang Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tawarkan Kuasa Hukum ke Sopir Vanessa Angel
Perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari Dr. Yenny Eta Widyanti mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hasil putusan yang dijatuhkan kepada Randy Bagus Hari Sasongko.
"Tim Advokasi menegaskan akan memantau tindaklanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan," kata Yenny secara tertulis, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH
Menurutnya, langkah yang telah ditempuh oleh jajaran kepolisian menjadi langkah demi tercapainya keadilan bagi mendiang Novia Widyasari dan keluarganya.
"Pemberian sanksi etik ini menjadi salah satu langkah maju bagi terpenuhinya keadilan," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan
Tim Advokasi, kata dia juga mendorong Polda Jawa Timur melakukan perampungan tahapan pidana kepada Randy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News