
GenPI.co Jatim - Prostitusi online kembali terjadi di rusun Romokalisari, Surabaya yang korbannya anak-anak di bawah umur.
Kasus prostitusi onlien anak di bawah umur ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/1) yang lalu.
Saat mengamankan, pihak kepolisian meringkus seorang wanita berinisial SJ (27) yang tinggal di Rusun Romokalisari.
BACA JUGA: Pria di Malang ini Hanya Pasrah Saat Polisi Mendatangi Tempatnya
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban terkait tindakan yang dilakukan SJ kepada putrinya.
"Anggota kami langsung menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Rusun Romokalisari," terang Mirzal, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Polda Jatim Hentikan Kasus Seteru Bupati Bojonegoro dan Wakilnya
SJ, kata Mirzal, melakukan bujuk rayu kepada korban agar bersedia melakukan praktik open booking order (BO) melalui aplikasi MiChat.
"Ini modus dari tersangka, seolah olah korban atas kemauannya sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Randy Bagus Dipecat Sebagai Polisi, Kasusnya Masuk Babak Baru
Lebih lanjut, korban diiming-imingi penghasilan besar. Selain, itu SJ juga mengajari cara mendapatkan orderan dari pria yang minat dengan jasanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News