Prostitusi Online di Surabaya, Korban Anak di Bawah Umur

Prostitusi Online di Surabaya, Korban Anak di Bawah Umur - GenPI.co JATIM
Ilustrasi prostitusi online. (foto: Envato/LightFieldStudios)

"Korban diajari cara mencari pria hidung belang yang akan mengencaninya," jelasnya.

Tak hanya lewat aplikasi saja, korban mengungkapkan bahwa dirinya juga diminta melayani pria yang dibawa oleh SJ.

"Tersangka itu sering menawarkan pria hidung belang dan meminta korban melayaninya, sehingga dirinya mendapat keuntungan dari itu," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pria di Malang ini Hanya Pasrah Saat Polisi Mendatangi Tempatnya

Pada proses penangkapan yang telah dilakukan, pihak kepolisian mengamankan tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi bisnis prostitusi ini.

BACA JUGA:  Polda Jatim Hentikan Kasus Seteru Bupati Bojonegoro dan Wakilnya

Atas tindakannya, SJ terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 ttg Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan diancam pidana selama 17 tahun penjara. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya