Polresta Malang Kota Akhirnya Panggil Wisawatan Positif Covid-19

Polresta Malang Kota Akhirnya Panggil Wisawatan Positif Covid-19 - GenPI.co JATIM
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto (kiri). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Deny menyebut, sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinta terkait keberadaan pemilik akun tersebut. "Iya (mereka berdua). Sudah ada pernyataan dari Kapolresta Samarinda akan diselidiki keberadaan nya masih di Samarinda, atau tidak," tuturnya.

Dia menyebut, unggahan pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemilik akun juga dinyatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman memang tidak tinggi, satu tahun penjara. Namun, denda bisa mencapai Rp100 juta," katanya.

BACA JUGA:  Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran ke Hawai Waterpark, OMG!

Pihaknya berharap pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian bisa segera datang paling lambat minggu depan.

"Mudah-mudahan paling cepat minggu ini atau paling lambat minggu depan," tegasnya. (ant)

BACA JUGA:  Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran ke Malang, Satgas: Isolasi

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya