12 Anggota Polisi di Surabaya Dipecat, ini Sebabnya

12 Anggota Polisi di Surabaya Dipecat, ini Sebabnya - GenPI.co JATIM
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 12 anggota Polrestabes Surabaya dilakukan secara "in absentia" karena pelanggar tidak hadir, Senin (14/2). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya memberhentikan dengan tidak hormat 12 anggota polisi di jajarannya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

"Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota ataupun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana," kata Kombes Akhmad Yusep, Senin (14/2).

Yusep memimpin langsung upacara pemberhentian yang dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Surabaya Pesannya Penting Terkait Imlek

Macam pelanggaran yang dilakukan para polisi tersebut mulai dari disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan, hingga terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.

"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Nataru

Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Kapolrestabes, menegaskan.

Saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Kawal Demo Buruh dan Vaksin, Jalan Sekaligus

Yusep menyampaikan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya