
GenPI.co Jatim - Polres Jember memeriksa pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan terkait ritual maut di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak RSD dr. Soebandi dan NH (Nur Hasan, red) diperbolehkan rawat jalan, maka kami bawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (15/2).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan pendalaman kasus ritual yang dilakukan pada Minggu (11/2) dini hari.
BACA JUGA: Khofifah Sebut Peristiwa Pantai Payangan Jember Patologi Sosial
Keterangan dari pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara ini dibutuhkan untuk melengkapi informasi dari belasan saksi sebelumnya.
"Fokus pendalaman dalam pemeriksaan itu tentang siapa yang menginisiasi melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan dan tujuannya apa, serta mengetahui bagaimana mereka melakukan ritual," jelasnya.
BACA JUGA: Fakta Baru, ini Kondisi Pantai Payangan Jember Saat Ritual Maut
Polisi telah memeriksa 18 orang saksi terkait ritual tersebut, termasuk korban selamat dan warga di lokasi kejadian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan, kami memaksimalkan pemeriksaan 1X24 jam dan gelar perkara," kata dia.
BACA JUGA: Doa Gubernur Jatim untuk Para Korban Ritual di Pantai Payangan
Upaya itu dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya 11 orang di Pantai Payangan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News