Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dengan temannya berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beradasarkan data kepoisian, diketahui TJP merupakan residivis dan pernah ditangkap dua kali.
Pertama terkait kasus penipuan pada 2014 di Polsek Gubeng dan kedua kasus serupa 2021 di Polsek Tenggilis.
BACA JUGA: KPK Bertemu Pemerintah Kota Malang, Bahas Apa?
“Yang pertama keluar lapas menjalani hukuman empat bulan. Lalu yang kedua baru keluar pada 11 Januari 2022 kemudian mencuri sepeda di apartemen tersebut,” bebernya.
Polisi mengenakan TJP dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: 3 Narapidana Teroris di Lapas Surabaya Berikrar Kembali ke NKRI
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Keluar Lapas, Penjahat Kambuhan Mencuri Sepeda Angin di Apartemen, Tidak Ada Kapoknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News