
Pemilik akun tersebut sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Pun demikian, Tinton memastikan proses hukum tetap berjalan. Kepolisian akan mendalami kasus tersebut dengan Undang-Undang Karantina.
"Proses tetap berjalan, bagaimanapun juga permintaan maaf tidak menggugurkan (perbuatannya)," katanya. (ant)
BACA JUGA: Giliran Toko Lai-Lai Malang Somasi Wisatawan Positif Covid-19
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News