
"Saat melakukan aksinya tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News