Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Terancam Denda Rp25 Juta

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Terancam Denda Rp25 Juta - GenPI.co JATIM
Terdakwa Basroni duduk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim JPU di PN Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022). ANTARA/Joko Pramono

GenPI.co Jatim - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni harus gigit jari. Dia dituntut hukuman denda sebesar Rp25 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi, Rabu (23/2).

Basroni di sidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara melanggar protokol kesehatan dengan menggelar hajatan dan wayangan saat pandemi.

BACA JUGA:  Pemkab Tulungagung Hentikan PTM Selama Sepekan

Legislator itu didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

JPU menyebut, terdakwa Basroni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA:  Daftar Kafe di Tulungagung Berkonsep Elegan, Yuk Intip!

Statusnya yang anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan. Sebagai anggota dewan, Basroni justru menggelar hajatan dan wayangan. Padahal saat itu Tulungagung beradad di PPKM Level 4.

Basroni terlihat menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir. Politikus Partai Gerindra itu juga terlihat langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

BACA JUGA:  Muncul Klaster Pendidikan, Covid-19 Tulungagung Didominasi Delta

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," kata Basroni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya