
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Polisi belum menahan kedua tersangka dengan dalih yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.
Informasinya, NH pernah juga terlibat kasus serupa pada Tahun 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (ant)
BACA JUGA: Kelengkeng Jemsu di Jember Jadi Primadona, Petani Lebih Untung
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News