
GenPI.co Jatim - Pemkab Jember tak main-main, peringatan keras dikeluarkan untuk para penambang batu kapur ilegal di Gunung Sadeng.
"Kami minta perusahaan yang tidak memiliki hak pengelolaan lahan batu kapur di Gunung Sadeng untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau mereka masih bandel, kami akan laporkan ke polisi," Sekda Kabupaten Jember Mirfano, Senin (7/3).
Selama ini, pihaknya dibuat geram dengan aksi para penampang ilegal yang saat inspeksi mendadak berhenti. Namun, kembali bekerja keesokan harinya.
BACA JUGA: Celaka, Oknum Kepala Desa di Jember Berurusan dengan Polisi Lagi
"Sepekan lalu saat kami inspeksi mendadak memang tidak ada aktivitas yang dilakukan penambang ilegal, namun setelah kami pulang dan keesokan harinya mereka menambang lagi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, terbit sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare pada 2013. Sebelum itu diterbitkan pada 2015 keluar peraturan daerah tentang pajak.
BACA JUGA: KP3 Jember Pastikan Pupuk Aman, Petani Tak Perlu Panik
Tahun 2014 keluar peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng.
"Pemkab Jember baru menerbitkan hak pengelolaan lahan untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur sejak 2015 dan tercatat ada 18 perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan," katanya.
BACA JUGA: Fakta Baru, ini Kondisi Pantai Payangan Jember Saat Ritual Maut
Pihaknya kemudian melakukan verifikasi dan inspeksi di lapangan, hasilnya ada perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019. Lahan tersebut dibiarkan terlantar dan dieksplorasi secara berlebihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News