Pelarian Warga Jember ini Sia-Sia, Akhirnya Pasrah kepada Polisi

Pelarian Warga Jember ini Sia-Sia, Akhirnya Pasrah kepada Polisi - GenPI.co JATIM
Tersangka PR dan SA ditahan di Polres Jember (Foto: Istimewa/ngopibareng.id)

Kepada penyidik SA mengaku menjual sabu kepada tersangka PR. Dia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran.

“Tersangka SA ini diduga kuat sebagai pengedar. Sementara tersangka PR hanya pemakai. Kami sudah mengantongi identitas pengedar di atas SA,” lanjut Sugeng.

Polisi menjerat SA dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Pascabentrokan Banyuwangi, 2 Perguruan Silat Jember Ambil Sikap

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya