
Akibat ulah itu, AIV dan CDA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News