2 Wanita di Surabaya Berurusan dengan Polisi, Simpan Ganja Kering

2 Wanita di Surabaya Berurusan dengan Polisi, Simpan Ganja Kering - GenPI.co JATIM
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua orang wanita yang menyimpan narkoba jenis ganja. (Foto: Dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Akibat ulah itu, AIV dan CDA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya