
GenPI.co Jatim - Pria berinisial HA (35) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang apes.
Dia diberhentikan polisi saat melintas di kawasan Dusun Rekesan, Desa Bagu.
HA sempat mencoba kabur saat mengetahui bahwa akan ditangkap polisi. Namun, akhirnya dirinya menyerah.
BACA JUGA: Disdik Lumajang Sudah Panggil Pak Ribut, Begini Hasilnya
Belakangan diketahui, ternyata HA merupakan buronan lama polisi.
"Saat kami tangkap, pelaku kedapatan membawa 5,28 gram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Wabup Lumajang Bersama Komunitas Bersihkan 2 sungai
Ernowo menjelaskan, peangkapan tersebut atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi.
Kepolisian sangat terbantu atas informasi keberadaan pelaku yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Pasirian.
BACA JUGA: Bupati Lumajang Hadiri Pameran Foto Semeru, Penuh Nilai Humanis
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dan plastik klip,
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Apes, HA Tiba-tiba Diberhentikan di Pinggir Jalan, Ternyata Buronan Polres Lumajang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News