HA langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk ditahan dengan dua ponsel beserta kartu SIM-nya, dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.
Selanjutnya, HA dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penahanan.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: Disdik Lumajang Sudah Panggil Pak Ribut, Begini Hasilnya
"Kami juga mengincar target diatasnya," pungkas Ernowo. (jpnn/genpi)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Apes, HA Tiba-tiba Diberhentikan di Pinggir Jalan, Ternyata Buronan Polres Lumajang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News