Pria di Lumajang Tak Berkutik, Mencoba Kabur Akhirnya Menyerah

Pria di Lumajang Tak Berkutik, Mencoba Kabur Akhirnya Menyerah - GenPI.co JATIM
Pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pasirian, Lumajang berinisial HA. Foto: Source Polres Lumajang for JPNN.

HA langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk ditahan dengan dua ponsel beserta kartu SIM-nya, dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.

Selanjutnya, HA dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penahanan.

Polisi menjerat HA dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Disdik Lumajang Sudah Panggil Pak Ribut, Begini Hasilnya

"Kami juga mengincar target diatasnya," pungkas Ernowo. (jpnn/genpi)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Apes, HA Tiba-tiba Diberhentikan di Pinggir Jalan, Ternyata Buronan Polres Lumajang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya