
"Jadi, para narapidana yang memenuhi ketentuan ini yang kami usulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kali ini," katanya.
BACA JUGA: 3 Orang Meninggal Covid-19, Desa di Tulungagung Rapid Tes Massal
Syaiful merinci, diantara 168 narapidana yang diusulkan tersebut, 24 orang merupakan narapidana kasus narkoba dan korupsi. Sisanya yakni narapidana umum.
"Jika ke-168 narapidana ini disetujui mendapatkan remisi, penyerahannya nanti akan kami sampaikan setelah Salat Id," kata Syaiful, menjelaskan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News