
Santer dikabarkan, KPK melakukan OTT yang diduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News