KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh! - GenPI.co JATIM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Antara)

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI di Lumajang. 

"Hari ini kami memanggil tujuh saksi dengan rincian lima saksi dipanggil penyidik KPK di Kantor BPKP Jawa Timur dan dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Fikri, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Fikri mengatakan, pemanggilan saksi ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu pada 2015-2016 lalu. 

Lima saksi yang dipanggil penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dua diantaranya yakni Kepala Bagian SDM PTPN XI T. Syaiful Bahri, dan Karyawan bagian HRD PT Wahyu Daya Mandiri Dwi Cahyaningtyas. 

Tiga lainnya, Kepala Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2012-2016 Reda, Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan, dan Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015 sampai sekarang, Riswinarti.

Sedangkan dua orang sisanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Diantaranya Pensiun PTPN XI Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo, dan Karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo.

"Pada Selasa (9/3), kami juga memanggil enam saksi untuk didalami keterangannya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PTPN XI periode tahun 2015-2016, namun satu saksi tidak hadir," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya