Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang - GenPI.co JATIM
Petugas Kejaksaan Negeri Situbondo saat menerima uang titipan kerugian negara kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Antara)

Jatim.GenPI.co - Mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Hamisun mengembalikan uang dana desa sebesar Rp 335 juta, yang dititipkan kepada jaksa penuntut umum. 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan uang yang dikembalikan terdakwa tersebut sebagai pengganti kerugian negara, atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa. 

BACA JUGA: Pemkab Situbondo Target 1.000 PJU di Pantura

"Uang tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyimpangan dana desa," ujar Reza, Rabu (10/3). 

Untuk diketahui Hamisun merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Pecinan, Situbondo, saat masih menjabat sebagai kepala desa. 

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, kata Reza, perkara kasus dugaan korupsi dana desa itu terus diproses.

Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah beriktikad baik. Jaksa penuntut umum akan memasukkannya dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa.

BACA JUGA: Buntut Pesta Tak Bermasker, Wali Kota Blitar Siap-siap Diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya