
Jatim.GenPI.co - Mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Hamisun mengembalikan uang dana desa sebesar Rp 335 juta, yang dititipkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan uang yang dikembalikan terdakwa tersebut sebagai pengganti kerugian negara, atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
BACA JUGA: Pemkab Situbondo Target 1.000 PJU di Pantura
"Uang tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyimpangan dana desa," ujar Reza, Rabu (10/3).
Untuk diketahui Hamisun merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Pecinan, Situbondo, saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Kendati telah mengembalikan kerugian negara, kata Reza, perkara kasus dugaan korupsi dana desa itu terus diproses.
Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah beriktikad baik. Jaksa penuntut umum akan memasukkannya dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa.
BACA JUGA: Buntut Pesta Tak Bermasker, Wali Kota Blitar Siap-siap Diperiksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News