
Dirinya menilai, klarifikasi Khofifah belum cukup. Karenanya, Roni mendorong proses hukum terus berlanjut.
Menurutnya, kedudukan pejabat di mata hukum sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus tetap ditindak.
Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela menyebutkan, laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
BACA JUGA: Fakta Karl Sangkoni, Sandal Sandiaga Uno yang Menyita Perhatian
Pihaknya juga melaporkan dugaan gratifikasi dengan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," kata Ari. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi", https://www.jpnn.com/news/gubernur-khofifah-dan-anak-buahnya-dilaporkan-ke-polisi?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News